UMUM:
1. Masuk ruang perpustakaan dengan tertib dan
tenang.
2. Sepatu, jaket, swieter, tas harap dilepas dan diletakkan di
tempat yang disediakan.
3. Menjaga kebersihan, ketertiban, dan ketenangan.
4. Mengisi slip kunjungan perpustakaan sebelum memulai aktivitas di
perpustakaan, dan memasukkannya di kotak kunjungan.
5. Meminta ijin petugas setiap penggunaan fasilitas TV, VCD Player,
LCD Proyektor, Komputer, Laptop, dll.
6. Tidak diperkenankan makan, minum, merokok di ruang perpustakaan.
7. Menjaga kerapihan penataan buku pustaka sesuai dengan nomor penempatannya.
8. Menjaga etika kesopanan terhadap sesama pengunjung dan petugas.
9. Menggunakan katalog manual/IT untuk memudahkan pencarian buku
sesuai nomor penempatannya.
PEMINJAMAN DAN PENGEMBALIAN: (SISWA)
1. Peminjaman pustaka harus menunjukkan Kartu Tanda
Anggota (KTA) Perpustakaan SMA Negeri 2 Cepu Impressera.
2. KTA tidak berlaku bagi orang lain, selain
pemilik.
3. Setiap kali peminjaman hanya diperkenankan
untuk 1 (satu) judul buku atau maksimal 2(dua) judul buku dengan kategori
berbeda (Fiksi dan Non Fiksi).
4. Peminjam menulis sendiri identitas buku yang
dipinjam pada Slip Peminjaman Individudengan dibimbing dan divalidasi petugas
layanan.
5. Jangka waktu peminjaman selama 7 (tujuh)
hari.
6. Pengembalian buku harus divalidasi dengan
parap/tandatangan petugas layanan pada SlipPeminjaman Individu.
7. Keterlambatan pengembalian buku dikenakan
denda Rp. 300,-/hari (Sesuai ketentuan pengelola perpustakaan).
8. Buku dikembalikan dalam keadaan baik, bersih
seperti semula.
9. Buku hilang/rusak, peminjam wajib mengganti
dengan buku yang sejenis/sama.
10. Tidak diperkenankan meminjam buku lagi, jika
masih memiliki pinjaman buku yang belum dikembalikan.
11. Siswa aktif yang melanggar tata-tertib
perpustakaan diberikan sanksi berupa pencabutan atas keanggotaannya pada
perpusmandacepu impressera, dan diserahkan pembinaannya kepada Wali Kelas, BK,
Kesiswaan, dan Orangtua.
12. Setiap anggota perpustakaan harus memenuhi
syarat “BEBAS PINJAM” untuk pengurusan/penetapan kelulusan atau mutasi dari
satuan pendidikan.
PEMINJAMAN
DAN PENGEMBALIAN: (GURU DAN KARYAWAN)
1. Peminjaman buku dengan judul sesuai dengan
bidang mengajar guru, maksimal untuk 3 judul dengan masa peminjaman 1 tahun
pelajaran, serta dapat diperpanjang.
2. Peminjaman buku yang tidak sesuai dengan
bidang mengajar guru atau untuk karyawan hanya diperkenankan maksimal 2 judul
dengan masa peminjaman 1 minggu (7 hari) dan bisa diperpanjang.
3.
Peminjaman buku harus dicatat dalam
Slim Individu Peminjam dan divalidasi petugas layanan.
4. Pengembalian buku yang dipinjam harus
divalidasi oleh petugas layanan dengan tanda tangan pada Slip Individu
Peminjam.
5. Buku hilang atau rusak, maka peminjam wajib
mengganti dengan buku yang sama.
6. Pelanggaran atas ketentuan di atas, maka
status keanggotaan pada perpustakaan SMA Negeri 2 Cepu dinyatakan dicabut.
Diposting Oleh: Manajemen
Perpusmandacepu Impressera 2012.
0 komentar:
Posting Komentar